Gugatan |
Petitum :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengantar No. W2.U1/17.208/HK/01/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018, Daftar Isi Berkas Perkara Pidana No. 318/Pid.B/2018/PN Mdn, Surat Mempelajari Berkas Perkara No. W2.U1/10511/HK.01/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Akta Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) No. 96/Akta.Pid/2018/PN Mdn, No. 100/96/Akta.Pid/2018/PN Mdn tanggal 02 Agustus 2018.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mencabut Surat Pengantar No. W2.U1/17.208/HK/01/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018, Daftar Isi Berkas Perkara Pidana No. 318/Pid.B/2018/PN Mdn, Surat Mempelajari Berkas Perkara No. W2.U1/10511/HK.01/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Akta Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) No. 96/Akta.Pid/2018/PN Mdn, No. 100/96/Akta.Pid/2018/PN Mdn tanggal 02 Agustus 2018.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memenuhi hak-hak hukum Penggugat sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|