Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2017/PTUN.MDN Yayasan Citra Keadilan diwakili oleh H. HAMDANI HARAHAP, S.H., M.H BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2017/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yayasan Citra Keadilan diwakili oleh H. HAMDANI HARAHAP, S.H., M.H
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;

 

2. Mewajibkan kepada Termohon supaya Termohon mengambil tindakan :

  1. Menyatakan batal seluruh izin yang dimiliki oleh PT. Karya Pancasakti Nugraha sebagai Pengelola Perumahan Citra Land Bagya City ;
  2. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik yang sedang dikerjakan oleh PT. Karya Pancasakti Nugraha sebagai Pengelola Perumahan Citra Lannd Bagia City di atas tanah 211 Ha yang terletak di Desa Desa Medan Estate  Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ;
  3. Menerbitkan Surat Perintah Membongkar dan melaksakan pembongkaran segera setiap bangunan PT. Karya Pancasakti Nugraha sebagai Pengelola Perumahan Citra Lannd Bagia City di atas tanah 211 Ha yang terletak di Desa Desa Medan Estate  Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera UtaraKecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara rata dengan tanah dengan mengembalikan dalam keadaan semula, atas :
  1. Bangunan Pagar dan bangunan rumah atau setiap bangunan yang ada diatas Jalan Warakawuri sepanjang 900 meter lebar 08 meter  untuk  dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum yang terletak di Dusun X Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara  ;
  2. Bangunan Taman Air Mancur dan Gapura di Jalan Pasar V Desa Medan Estateb Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ;
  3. Pabrik Semen yang terletak di sisi bagian timur ;
  4.  Membongkar/mengkorek kembali tanah timbunan diperhitungkan setinggi 02 meter dan mengangkutnya agar resapan air kembali kepada semula ;

 

3. Mewajibkan Termohon supaya Termohon menghukum membayar retribusi pajak bangunan yang diperhitungkan sebanyak Rp. 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah) dan menyediakan tanah 50 x 50 M2 dan mendirikan bangunan Masjid berikut bangunan Gedung Peradaban Islam diatas tanah pengembang tersebut yang diperhitungkan berbiaya Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagai konpensasi atas kerugian-kerugian masyarakat selama ini sebagai akibat perbuatan PT. KPSN yang mengakibatkan  banjir, becek, berdebu dan kepadatan lalu lintas selama ini ;

 

4. Mewajibkan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak