Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/G/2019/PTUN.MDN BELLING TUMORANG, S.Sos Wali Kota Sibolga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 80/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BELLING TUMORANG, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA WAHYU DANIL, SH., MH, DKKBELLING TUMORANG, S.Sos
Tergugat
NoNama
1Wali Kota Sibolga
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Sibolga  Nomor: 888/539/Tahun  2018 tanggal 04 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang ada Hubungannya Dengan Jabatan a.n BELLING TUMORANG, S.Sos;  
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Sibolga  Nomor: 888/539/Tahun  2018 tanggal 04 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang ada Hubungannya Dengan Jabatan a.n BELLING TUMORANG, S.Sos;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabat seperti keadaan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota Sibolga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak