Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Mar. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
Nomor Perkara |
80/G/2019/PTUN.MDN |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mar. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BELLING TUMORANG, S.Sos |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURYA WAHYU DANIL, SH., MH, DKK | BELLING TUMORANG, S.Sos |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
PETITUM :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Sibolga Nomor: 888/539/Tahun 2018 tanggal 04 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang ada Hubungannya Dengan Jabatan a.n BELLING TUMORANG, S.Sos;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Sibolga Nomor: 888/539/Tahun 2018 tanggal 04 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang ada Hubungannya Dengan Jabatan a.n BELLING TUMORANG, S.Sos;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabat seperti keadaan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota Sibolga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |