Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Pertanahan |
Nomor Perkara |
123/G/2018/PTUN.MDN |
Tanggal Surat |
Selasa, 25 Sep. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. H. Yahya Sumardi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, DKK | Drs. H. Yahya Sumardi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN PROPINSI SUMATERA UTARA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
Petitum :
- Mengabulkan gugatan Pihak Penggugatuntuk seluruhnya;---------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Pihak Tergugat berupaSertifikat Hak Milik (SHM) No. 970;-------------------
- Mewajibkan Pihak Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara KTUN) yang diterbitkan Pihak Tergugat berupaSertifikat Hak Milik (SHM) No. 970;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |