Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/LH/2017/PTUN.MDN YAYASAN PECINTA DANAU TOBA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIMALUNGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 14/G/LH/2017/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 23 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PECINTA DANAU TOBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT PARUHUM SIAHAAN, SHYAYASAN PECINTA DANAU TOBA
Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIMALUNGUN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, Ditetapkan di Pematang Raya, pada tanggal 28 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, Ditetapkan di Pematang Raya, pada tanggal 28 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL;
  3. Mewajibkan Tergugat (KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIMALUNGUN) untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, Ditetapkan di Pematang Raya, pada tanggal 28 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak