Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/G/2024/PTUN.MDN IMANAN BATE'E KEPALA DESA LOLO'ANA'A IDANOI, KECAMATAN GUNUNG SITOLI IDANOI, KOTA GUNUNGSITOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 108/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMANAN BATE'E
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LOLO'ANA'A IDANOI, KECAMATAN GUNUNG SITOLI IDANOI, KOTA GUNUNGSITOLI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

MENGADILI :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :A. Surat Keputusan Kepala Desa Lolo’ana’a Idanoi Nomor : 31 tahun 2024, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi Ata Nama IMANAN BATE’E, Tertanggal 09 Agustus 2024 ;B. Surat Perintah Tugas Nomor : 800.1.11.1/1006/DLI/VIII/2024, Atas Nama YANUARI BATE’E selaku Penerima Tugas sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Tertanggal 12 Agustus 2024.
  3. Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :A. Surat Keputusan Kepala Desa Lolo’ana’a Idanoi Nomor : 31 tahun 2024, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi Ata Nama IMANAN BATE’E, Tertanggal 09 Agustus 2024 ;B. Surat Perintah Tugas Nomor : 800.1.11.1/1006/DLI/VIII/2024, Atas Nama YANUARI BATE’E selaku Penerima Tugas sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Tertanggal 12 Agustus 2024 ;
  4. Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan Penggugat dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak