Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2026/PTUN.MDN Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (YAPIPSU) KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ketenagakerjaan
Nomor Perkara 51/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (YAPIPSU)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAWAR SADZALI S.H. M.H.Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (YAPIPSU)
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan atas Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.15.14.1/43-7/DISNAKER/I/2026 tentang Perhitungan dan Penetapan Upah Lembur an. Sarbaini Rahim Lubis, Eks Pekerja Yayasan APIPSU Medan, Periode Januari 2022 sampai dengan Juli 2025, tanggal 20 Januari 2026, sampai dengan putusan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya penetapan lain yang mencabutnya.

II. DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.15.14.1/43-7/DISNAKER/I/2026 tentang Perhitungan dan Penetapan Upah Lembur a.n. Sarbaini Rahim Lubis Eks Pekerja Yayasan APIPSU Medan Periode Januari 2022 sampai dengan Juli 2025, tertanggal 20 Januari 2026;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.15.14.1/43-7/DISNAKER/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak