Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/P/FP/2019/PTUN.MDN ROLIAMAN LAIA, A.Md. 1.Bupati Nias Selatan
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TETEGAWA’AI KECAMATAN MAZO KABUPATEN NIAS SELATAN
3.KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 071221 MAZO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 10/P/FP/2019/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROLIAMAN LAIA, A.Md.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1APERIUS GEA, SH., MH, DKKROLIAMAN LAIA, A.Md.
Termohon
NoNama
1Bupati Nias Selatan
2PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TETEGAWA’AI KECAMATAN MAZO KABUPATEN NIAS SELATAN
3KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 071221 MAZO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM:

DALAM PROVISI  :

 

Memerintahkan Termohon I dan Termohon II menangguhkan Pengesahan dan Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas permohonan ini.

 

DALAM POKOK PERKARA     :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Permohonan yang dikirimkan Pemohon Kepada Termohon I dab di Tembuskan Ke Termohon II pada tanggal 21 November 2019 Perihal : Permohonan di Nyatakan Sah dan dikabulkan demi Hukum;
  3. Menyatakan Surat  Pengumuman  Panitia Pemilihan  Kepala Desa di dESA Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 Nomor : 06/PENG-PPKD/DS-17.2001/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 Tentang Hasil Penelitian  Kelengkapan Keabsahan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan tidak sah dan Cacat Demi Hukum oleh karena itu harus dibatalkan;
  4. Menyatakan surat Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Tetegawa’ai   Nomor :  08/PENG - PPKD/DS - 17. 2001/IX/2019  tanggal 10 September 2019 tentang penetapan Calon Kepala Desa di Desa Tetegawa’ai   Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 tidak sah dan Cacat Demi hukum oleh karena itu harus dibatalkan;
  5. Menyatakan Surat Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Tetegawa’ai Nomor : 12 /PENG-PPKD/DS-17.2001/2019 tanggal 17 September 2019 Tentang Daftar Nama – nama Calon Kepala Desa Tetegawa’ai TA 2019 tidak sah dan Cacat Demi hukum oleh karena itu harus dibatalkan;
  6. Menyatakan Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 pada hari kamis tanggal 27 bulan Oktober tahun 2016 tentang 
  7. Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Kepala Desa Tetegawa’ai tahun 2019;.
  8. Memerintahkan Termohon II untuk mencabut Surat  Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 Nomor : 06/PENG-PPKD/DS-17.2001/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 Tentang Hasil Penelitian  Kelengkapan Keabsahan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan.
  9. Memerintahkan Termohon II untuk Mencabut surat Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Tetegawa’ai Nomor : 08/PENG-PPKD/DS-17.2001/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang penetapan Calon Kepala Desa di Desa Tetegawa’ai   Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019.
  10. Memerintahkan Termohon II untuk Surat Mencabut Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Tetegawa’ai Nomor : 12 /PENG-PPKD/DS-17.2001/2019 tanggal 17 September 2019 Tentang Daftar Nama – nama Calon Kepala Desa Tetegawa’ai TA 2019;
  11. Menrintahkan Termohon II untuk mencabut Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 pada hari Jum’at tanggal lima belas bulan November tahun 2019 tentang Berita Acara Penetapan Pemenang Pmilihan Kepala Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan tahun 2019;
  12. Menrintahkan Termohon II untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tetegawa’ai Nomor : 141/18/PANPEM /2019 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih di Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias selatan tanggal 19 November 2019
  13. Menghukum Termohon I dan II untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak