Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/G/2024/PTUN.MDN 1.Sugito
2.Kani Adi Saputra
3.Rinaldi
Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 61/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugito
2Kani Adi Saputra
3Rinaldi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan penundaan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Para Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat agar menunda pelaksanaan Objek Sengketa Keputusan Kepala Desa Suka Maju Nomor: 141/ 32/ 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, tanggal 20 Februari 2024 khusus lampiran: Nomor urut 3 atas nama SUGITO, jabatan Kasi Kesejahteraan, Nomor urut 4 atas nama KANI ADI SAPUTRA, jabatan Kaur Perencanaan dan Nomor urut 5 atas nama RINALDI, jabatan Kaur Keuangan sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (Inkract Van Gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa Keputusan Kepala Desa Suka Maju Nomor: 141/ 32/ 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, tanggal 20 Februari 2024 khusus lampiran: Nomor urut 3 atas nama SUGITO, jabatan Kasi Kesejahteraan, Nomor urut 4 atas nama KANI ADI SAPUTRA, jabatan Kaur Perencanaan dan Nomor urut 5 atas nama RINALDI, jabatan Kaur Keuangan.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa Keputusan Kepala Desa Suka Maju Nomor: 141/ 32/ 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, tanggal 20 Februari 2024 khusus lampiran: Nomor urut 3 atas nama SUGITO, jabatan Kasi Kesejahteraan, Nomor urut 4 atas nama KANI ADI SAPUTRA, jabatan Kaur Perencanaan, Nomor urut 5 atas nama RINALDI, jabatan Kaur Keuangan.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Para Penggugat menjadi Perangkat Desa kembali dalam posisi semula dan/atau yang setara dengan kedudukan semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak