| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, berupa:
a. Sertifikat Hak Milik NIB Nomor 02.05.000000084.0 atas nama Marlon Situmorang;
b. Sertifikat Hak Milik NIB Nomor 02.05.000000085.0 atas nama Marlon Situmorang;
- Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya:
- Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah;
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- serta prinsip hukum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1287 K/Pdt/2016;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dan/atau menghapus Sertipikat Hak Milik objek sengketa dari buku tanah dan daftar umum pertanahan, serta melakukan tindakan administratif lain yang diperlukan guna memulihkan tertib administrasi pertanahan;
- Melarang Tergugat menerbitkan hak baru atas objek sengketa sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|