Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 449/2018 Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 3.566 M2 atas nama Ir. Banuara Purba;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 503/2018 Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 16.919 M2 atas nama Ir. Banuara Purba;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 449/2018 Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 3.566 M2 atas nama Ir. Banuara Purba;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 503/2018 Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 16.919 M2 atas nama Ir. Banuara Purba;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
|