Gugatan |
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan (SKORSING) terhadap Pelaksanaan Surat Nomor 180/10055/HKM/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Pejabat Walikota Tebing Tinggi Tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Kawasan Pertokoan Jalan Letjend Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi sampai sengketa Tata Usaha ini memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat urat Nomor 180/10055/HKM/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Pejabat Walikota Tebing Tinggi , Tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tebing Tingi di Kawasan Pertokoan Jalan Letjend Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi; dan akan memanfaatkan bangunan milik Para Penggugat sebagai Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan dalam bentuk sewa dengan pengguna BMD sekretariat daerah kota Tebing Tinggi;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Walikota Tebing Tinggi urat Nomor 180/10055/HKM/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Pejabat Walikota Tebing Tinggi, Tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Kawasan Pertokoan Jalan Letjend Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi; dan akan memanfaatkan bangunan milik Para Penggugat sebagai Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan dalam bentuk sewa dengan pengguna BMD sekretariat daerah kota Tebing Tinggi;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Kawasan Pertokoan Jalan Letjend Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi
- Mewajibkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/perhari kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|