Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/G/KI/2023/PTUN.MDN Ramlan Ginting Kepala Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 65/G/KI/2023/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ramlan Ginting
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Dalam Pokok Perkara / Sengketa
  1. Mengabulkan gugatan penggugat dan/atau pemohon keberatan seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan Komisi Informasi Nomor : 79/PTS/KIP-SU/I/2023 antara Ramlan Ginting sebagai Pemohon dengan Kepala Desa Patumbak II sebagai Termohon.
  3. Memerintahkan Badan Publik memberikan sebahagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik
  4. Memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.
  5. Membatalkan Surat Pernyataan Atas Nama Giman yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
  6. Membatalkan Surat Keterangan Nomor : 593/208 untuk Tanah atas nama Tumino dengan Luas tanah kurang lebih 9.865 M2 dengan Kepala Desa Bapak Saptono pada tanggal 10 April 2007
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak