Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/G/2024/PTUN.MDN MARJUKI RITONGA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 57/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARJUKI RITONGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/95/II/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri a.n. Marjuki Ritonga yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/95/II/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri a.n. Marjuki Ritonga yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak