Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat berupa : Sertipikat Hak Milik (SHM) No.205, Desa/Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan/Medan Selayang, Kota Medan, SHM atas nama : JHON WESLEY SIHOMBING (Objek Sengketa);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat tersebut berupa : Sertipikat Hak Milik (SHM) No.205, Desa/Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan/Medan Selayang, Kota Medan, SHM atas nama : JHON WESLEY SIHOMBING (Objek Sengketa);
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|