Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/G/2024/PTUN.MDN 1.Asrul Simamora
2.Sehat Tarigan
KEPALA DESA SILOTING
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 37/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asrul Simamora
2Sehat Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SILOTING
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal:
  1. Surat Keputusan Kepala Desa Siloting No. 02 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pembaharuan Perangkat Desa tertanggal 8 Januari 2024;
  2. Surat Keputusan Kepala Desa Siloting No. 03 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pembaharuan Perangkat Desa tertanggal 8 Januari 2024;

 3. Menghukum Tergugat untuk mencabut:

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Siloting No. 02 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pembaharuan Perangkat Desa tertanggal 8 Januari 2024;
  2. Surat Keputusan Kepala Desa Siloting No. 02 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pembaharuan Perangkat Desa tertanggal 8 Januari 2024;

 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi ,mengembalikan harkat martabat dari Penggugat I sesuai dengan posisi semula sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Siloting dan Penggugat II sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silotingatau setidak tidaknya setara dengan posisi sebelumnya;

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak