| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau tidak Sah Objek Sengketa Surat Keputusan Kepala Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dengan Nomor : WIM.2.IMI.1-8467.GR.03.04 Tahun 2026, Tentang Penangguhan Permohonan Pergantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Atas Nama Leni Maryani, yang dibuat tertanggal 28 April 2026.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut berkaitan seluruh Objek Sengketa Surat Keputusan Kepala Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dengan Nomor : WIM.2.IMI.1-8467.GR.03.04 Tahun 2026, Tentang Penangguhan Permohonan Pergantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Atas Nama Leni Maryani, yang dibuat tertanggal 28 April 2026.
- Memerintahkan Tergugat memulihkan seluruh Hak-hak Penggugat;
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan selama perkara diperiksa;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|