Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/G/2024/PTUN.MDN MARHAENI KRISTINA Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARHAENI KRISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 600.11/2464/DISLHK-TLPGH/V/2024
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 600.11/2464/DISLHK-TLPGH/V/2024
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan proses peninjauan kembali terhadap persetujuan kegiatan pertambangan yang telah diberikan CV Berkat Anugerah Sejati dengan melibatkan penggugat selaku pemilik sah tanah 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak