Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/G/2019/PTUN.MDN ADVOKAT BERSATU PERKUMPULAN HUKUM LH DAN PERTAMBANGAN NASIONAL DIWAKILI NURMALA C. G. SH DKK 1.Walikota Medan
2.Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
3.Dinas Kebersihan Kota Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 222/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADVOKAT BERSATU PERKUMPULAN HUKUM LH DAN PERTAMBANGAN NASIONAL DIWAKILI NURMALA C. G. SH DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Walikota Medan
2Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
3Dinas Kebersihan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

petitum :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan memulihkan hak – hak masyarakat korban
banjir;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk secara bersama-sama segera menghentikan banjir dan
mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan Hak Asasi
Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya
bantahan, banding atau kasasi;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak