Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2024/PTUN.MDN Martua Purba Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 42/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martua Purba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 449/2018 Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan,  Provinsi Sumatera Utara, seluas 3.566 M2 atas nama Ir. Banuara Purba;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 503/2018 Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan,  Provinsi Sumatera Utara, seluas 16.919 M2 atas nama Ir. Banuara Purba;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 449/2018 Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan,  Provinsi Sumatera Utara, seluas 3.566 M2 atas nama Ir. Banuara Purba;
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 503/2018 Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan,  Provinsi Sumatera Utara, seluas 16.919 M2 atas nama Ir. Banuara Purba;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak