Gugatan |
- Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 40/Pardomuan atas nama pemegang hak Kaspar Situmorang, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Samosir, Kecamatan Simanindo, Desa Pardomuan.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 40/Pardomuan atas nama pemegang hak Kaspar Situmorang, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Samosir, Kecamatan Simanindo, Desa Pardomuan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
|