Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/G/2024/PTUN.MDN SISWANDY PURBA POLRESTABES MEDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISWANDY PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1POLRESTABES MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan.
    • Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat.
    • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan Tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.

 

  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : KEP / 13 / V / 2024, tertanggal 18 Mei 2024.
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : KEP / 13 / V / 2024, tertanggal 18 Mei 2024.
  4. Mewajibkan kepada tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis / setara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak