| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 30 Nov. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
| Nomor Perkara |
4/G/KI/2018/PTUN.MDN |
| Tanggal Surat |
Selasa, 27 Nov. 2018 |
| Nomor Surat |
|
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Taufiq Tahir Yusuf Lubis, SH, MKn, DKK | KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | M.NUR BAWEAN | | 2 | Aziz Tanjung |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
Petitum :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Nomor 34/PTS/KIP-SU/X/2018;
- Menolak memberikan sebagian atau seluruhnya informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan (Pemohon Keberatan Informasi)
- Menyatakan tindakan Pemohon Keberatan yang tidak memberikan informasi pada Termohon Keberatan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (2) tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi public apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
- Menyatakan para Termohon Keberatan tidak mempunyai kepentingan atau kedudukan hukum untuk meminta informasi pada Pemohon Keberatan karena permintaanb tersebut bertentangan dengan hukum dan Undang-undang;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Termohon Keberatan.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |