Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/P/FP/2021/PTUN.MDN MOH TAUFIK ANSHORI, S.STP KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 5/P/FP/2021/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOH TAUFIK ANSHORI, S.STP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan TUN Pemohon ini, untuk seluruh nya ;
  2. Menyatakan Pemohon, adalah Pemohon yang Beriktikad Baik dan Benar, terhadap seluruh Prosedur dan Tahapan Pelayanan Bidang Pertanahan, di atas nama MOH. TAUFIK ANSHORI, S.STP, sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Permohonan Nomor : 55185/2018 tertanggal 25 Juli 2018, Kegiatan : Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan, dan telah dikeluarkan secara Resmi oleh Termohon ;
  3. Mewajibkan Termohon, untuk Menetapkan Keputusan dan atau Tindakan Administrasi Pemerintahan Bidang Pertanahan, berupa : Penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Perorangan pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali, di atas nama MOH. TAUFIK ANSHORI, S.STP, sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Permohonan Nomor : 55185/2018 tertanggal 25 Juli 2018, Kegiatan : Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan, dan telah dikeluarkan secara Resmi oleh Termohon ;
  4. Mewajibkan Termohon, untuk Mengganti Kerugian Pemohon, berupa : Bebas Biaya Pembayaran, dalam Hal Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ), termasuk Beban Biaya BPHTB, dan menjadi Tanggungjawab Pemohon dalam kategori Kurang Bayar pada Tahun Berjalan ini, terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Perorangan pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali, di atas nama MOH. TAUFIK ANSHORI, S.STP, sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Permohonan Nomor : 55185/2018 tertanggal 25 Juli 2018, Kegiatan : Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan, dan telah dikeluarkan secara Resmi oleh Termohon ;
  5. Menetapkan Putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada Upaya Hukum Verzeet, Banding, dan atau Kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad ) ;
  6. Menghukum Termohon, untuk membayar ongkos / biaya yang timbul dan dibebankan di dalam Perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak