Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/PW/2021/PTUN.MDN Drs. Jongor Ranto Panjaitan INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Nomor Perkara 1/P/PW/2021/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. Jongor Ranto Panjaitan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DESMON SITORUS, SHDrs. Jongor Ranto Panjaitan
Termohon
NoNama
1INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM :

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2.Menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional

Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor ITPROVSU.403/

R 2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang disusun tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara ada unsur penyalahgunaan wewenang

3.Menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional

Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor : ITPROVSU.403/R/ 2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang •

4.Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nor-nor : ITPROVSU.403/R/2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara ,

5.Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara •

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak