Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/G/2025/PTUN.MDN Amran Siregar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 85/G/2025/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amran Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tanjaya SidaurukAmran Siregar
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andrey Sarbadia, S.HKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat Hak Milik no. 402 Desa/Kel. Tigabolon Kecamatan Sidamanik tanggal 09 Oktober 2024 atas nama M. Siregar dengan surat ukur no. 381/Tigabolon/2024 tanggal 03 Oktober 2024 seluas 4287 M2 Yang terletak di Desa Tigabolon  Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dari Register Buku Tanah sertifikat Hak Milik no. 402 Desa/Kel. Tigabolon Kecamatan Sidamanik tanggal 09 Oktober 2024 atas nama M. Siregar dengan surat ukur no. 381/Tigabolon/2024 tanggal 03 Oktober 2024 seluas 4287 M2 Yang terletak di Desa Tigabolon  Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak