Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/G/2024/PTUN.MDN DPC PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN NIAS SELATAN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 113/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DPC PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN NIAS SELATAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN :

 

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan ;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda tindak-lanjut pelaksanaan :
  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024 ;
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024 ;
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Tidak Ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih Menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 tertanggal 10 Juni 2024;

sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini atau penetapan lain dikemudian hari ;

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
    1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024 ;
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024 ;
  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Tidak Ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih Menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 tertanggal 10 Juni 2024;

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :
    1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024 ;
    2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024 ;
    3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Tidak Ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih Menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 tertanggal 10 Juni 2024;

 

4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan surat Keputusan baru yang menetapkan sah perolehan kursi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan Kabupaten Nias Selatan 2 dalam pemilihan umum tahun 2024 sebesar 1648 suara, dan RESTUMAN NDRURU, S.Pd sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan segala akibat hukumnya ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak