Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : KEP/99/II/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 20 Februari 2024 atas nama ARIANTO SINAGA; Berdasarkan Konsideran Pertimbangan yang tidak Memenuhi Syarat Prosedur dan mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik;
- Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : KEP/99/II/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 20 Februari 2024 atas nama ARIANTO SINAGA, Didasarkan Kepada Konsideran Pertimbangan Hukum yang cacat dan bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik dari Suatu Keputusan, Sehingga tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat dan dinyatakan Batal serta Tidak Syah;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat dan martabat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
- Apabila Majeis hakim berpendapat lain, mohon Putusan Yang seadil- adilnya.
|