Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/G/2024/PTUN.MDN 1.NURDIN PARLINDUNGAN HASIBUAN
2.DENI HARAHAP
3.ARMAN HASIBUAN
4.IHSANUL HIDAYAT NASUTION
KEPALA DESA UJUNG BATU JULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 97/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURDIN PARLINDUNGAN HASIBUAN
2DENI HARAHAP
3ARMAN HASIBUAN
4IHSANUL HIDAYAT NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA UJUNG BATU JULU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Ujung Batu Julu Nomor : 141/09/KEP-KD/2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ujung Batu Julu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 atas nama Nurdin Parlindungan Hasibuan (Penggugat I), Deni Harahap (Penggugat II), Arman Hasibuan (Penggugat III) dan Ihsanul Hidayat Nasution (Penggugat IV) tertanggal 18 April 2024.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Ujung Batu Julu Nomor : 141/09/KEP-KD/2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ujung Batu Julu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 terhadap Nurdin Parlindungan Hasibuan (Penggugat I), Deni Harahap (Penggugat II), Arman Hasibuan (Penggugat III) dan Ihsanul Hidayat Nasution (Penggugat IV) tertanggal 18 April 2024.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan mengembalikan hak-haknya kembali seperti semula sebagai Perangkat Desa Ujung Batu Julu dengan Jabatan pada saat Pengangkatan.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh terhadap putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul pada perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak