Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/G/2024/PTUN.MDN AFIKIH FALDI Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 140/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFIKIH FALDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (Tergugat) berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor : IX.2/0740/DPM-PTSP/2020 tanggal 15 Juni 2020 Peruntukan Atas Bangunan Tower Telekomunikasi (Rooftop Pole) Atas Nama Fahmi Oktorianto, SH (PT. Protelindo).
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa  Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor : IX.2/0740/DPM-PTSP/2020 tanggal 15 Juni 2020 Peruntukan Atas Bangunan Tower Telekomunikasi (Rooftop Pole) Atas Nama Fahmi Oktorianto, SH (PT. Protelindo).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak