Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/G/2024/PTUN.MDN 1.Harry Jonggi Pasaribu
2.Martin Siregar DR SP OG
3.Ferdinand Sitepu
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harry Jonggi Pasaribu
2Martin Siregar DR SP OG
3Ferdinand Sitepu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan :

  • Mengabulkan permohonan, penundaan, pemberlakuan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat.

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat yaitu No. AHU-0001115 AH 01.08 tanggal 21 Agustus tahun 2023.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan sebagaimana terurai diatas (objek sengketa).
  4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak