Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2024/PTUN.MDN D. MARSAULINA MANIHURUK KEPALA BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1D. MARSAULINA MANIHURUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah atau batal SURAT KETERANGAN HAK WARIS Nomor : W.2.AHU.AHU.1.AH.06.09-38, tanggal 03 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Kantor Wilayah Sumatera Utara;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa  aquo yaitu Surat Keterangan Hak Waris Nomor : W.2.AHU.AHU.1.AH.06.09-38, tanggal 03 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Kantor Wilayah Sumatera Utara;
  4. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak