Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal SURAT KETERANGAN HAK WARIS Nomor : W.2.AHU.AHU.1.AH.06.09-38, tanggal 03 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Kantor Wilayah Sumatera Utara;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa aquo yaitu Surat Keterangan Hak Waris Nomor : W.2.AHU.AHU.1.AH.06.09-38, tanggal 03 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Kantor Wilayah Sumatera Utara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|