Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/G/2024/PTUN.MDN PT. BUMI ACEH CITRA PERSADA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II, Provinsi Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUMI ACEH CITRA PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II, Provinsi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PROVISI:

  • Memberikan dan Mengabulkan Permohonan Penetapan untuk memerintahkan Tergugat untuk menunda Surat Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II, Provinsi Sumatera Utara Nomor: UM.01.01/SATKER PPPWII-SU/PPK BPB-PS/01/2024 tentang Pembatalan Kontrak Paket Optimilisasi Sekolah Nias Sumut Tahap II karena dapat menimbulkan kerugian baik bagi Penggugat maupun kepada masyarakat Kabupaten Nias pada umumnya sehingga dalam hal ini, terdapat keadaan yang mendesak agar dapat memutus atau menetapkan sebagaimana ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dam tidak sah Surat Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II, Provinsi Sumatera Utara Nomor: UM.01.01/SATKER PPPWII-SU/PPK BPB-PS/01/2024 tentang Pembatalan Kontrak Paket Optimilisasi Sekolah Nias Sumut Tahap II;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat surat Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor HK.02.03/SP-OPSNS-II/SATKER PPPWII-SU/PPK BPB-PS/01/2023;
  4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaksanakan isi perjanjian Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor HK.02.03/SP-OPSNS-II/SATKER PPPWII-SU/PPK BPB-PS/01/2023;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak