Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/G/2025/PTUN.MDN 1.Abdul Rachman
2.Sugiono
3.Doni Hendri Husayni Lubis
4.Ahmad jauhari Nasution
5.Khairunnisa, SE
Kepala Desa Helvetia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 84/G/2025/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rachman
2Sugiono
3Doni Hendri Husayni Lubis
4Ahmad jauhari Nasution
5Khairunnisa, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Helvetia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I s.d Penggugat V untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa berupa:

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/1399/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun I Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat I;---------------------------------------------------------------  

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/ 1401/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun VI Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat II; -------------------------------------------------------------

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/1402/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun VII Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat III; ------------------------------------------------------------

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/1403/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun X Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat IV; ------------------------------------------------------------

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/ 1404/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun XI Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat V; -------------------------------------------------------------

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat obyek sengketa berupa:  

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/1399/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun I Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat I; ------------------------------------------------------------

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/ 1401/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun VI Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat II; -----------------------------------------------------------

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/1402/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun VII Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat III; ----------------------------------------------------------

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/1403/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun X Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat IV; ----------------------------------------------------------

 

  1. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/ 1404/VII/2025, Perihal Penonaktifan Kepala Dusun XI Desa Helvetia tertanggal 29 Juli 2025 terhadap Penggugat V; -----------------------------------------------------------

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan harkat dan martabat Penggugat I s.d Penggugat V yakni mengembalikan kedudukan Penggugat I s.d Penggugat VI kembali pada jabatan semula.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak