Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2024/PTUN.MDN 1.ASAHAN BANCIN
2.PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
KANTOR BADAN PERTANAHAN PAKPAK BHARAT
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 32/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASAHAN BANCIN
2PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN PAKPAK BHARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertiipikat Hak Milik Nomor 288 Desa Maholida, Kecamatan SiteluTali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat atas nama Risnawati Berutu. ertanggal 17 Desember 2021
  3. Mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pakpak Bharat (Tergugat) untuk mencabut Sertiipikat Hak Milik Nomor 288 Desa Maholida , Kecamatan SiteluTali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat atas nama Risnawati Berutu tertanggal 17 Desember 2021
  4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak