Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal:
1. Tindakan Pemerintahan berupa Tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Penggugat berdasarkan:
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor:850/HGB/BPN-12.71/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kawasan Industri Mabar Berkedudukan di Medan No.AHU-53939.AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 19 Oktober 2012 atas tanah terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan tanggal 29-12-2017 untuk tanah seluas 7.893 M2 dan 7.461 M2;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4509/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.957/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00870 untuk tanah seluas 20130 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 3299/2015 tanggal 16 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1604/2015 tanggal 13/05/2015, NIB.00906 untuk tanah seluas 27680 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 3057/2015 tanggal 15 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1606/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00908 untuk tanah seluas 28510 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4573/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1605/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00907 untuk tanah seluas 10210 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4518/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1608/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00910 untuk tanah seluas 22110 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan.
2. Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: PW.05.03/93-900/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022, Hal : Laporan Hasil Audit Investigasi atas Proses Penerbitan SHGB No.268, 269, 270, 271, 273, 274, 275, 276, 277, 285, 286, 295/Mabar Hilir dan 524/Mabar, atas nama PT. Kawasan Industri Mabar;
3. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: PW.05.03/93-900/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022, Hal : Laporan Hasil Audit Investigasi atas Proses Penerbitan SHGB No.268, 269, 270, 271, 273, 274, 275, 276, 277, 285, 286, 295/Mabar Hilir dan 524/Mabar, atas nama PT. Kawasan Industri Mabar;
4. Mewajibkan Tergugat I untuk menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Penggugat berdasarkan:
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor:850/HGB/BPN-12.71/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kawasan Industri Mabar Berkedudukan di Medan No.AHU-53939.AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 19 Oktober 2012 atas tanah terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan tanggal 29-12-2017 untuk tanah seluas 7.893 M2 dan 7.461 M2;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4509/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.957/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00870 untuk tanah seluas 20130 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 3299/2015 tanggal 16 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1604/2015 tanggal 13/05/2015, NIB.00906 untuk tanah seluas 27680 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 3057/2015 tanggal 15 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1606/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00908 untuk tanah seluas 28510 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4573/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1605/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00907 untuk tanah seluas 10210 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
- Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4518/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1608/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00910 untuk tanah seluas 22110 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan.
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo |