Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa berupa: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2385 NIB No: 02370 Luas 170 m2 Letak Jalan Raya Siborong-borong – Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong,;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut objek sengketa berupa: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2385 NIB No: 02370 Luas 170 m2 Letak Jalan Raya Siborong-borong - Balige, Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|