Gugatan |
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :A. Surat Keputusan Kepala Desa Lolo’ana’a Idanoi Nomor : 31 tahun 2024, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi Ata Nama IMANAN BATE’E, Tertanggal 09 Agustus 2024 ;B. Surat Perintah Tugas Nomor : 800.1.11.1/1006/DLI/VIII/2024, Atas Nama YANUARI BATE’E selaku Penerima Tugas sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Tertanggal 12 Agustus 2024.
- Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :A. Surat Keputusan Kepala Desa Lolo’ana’a Idanoi Nomor : 31 tahun 2024, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi Ata Nama IMANAN BATE’E, Tertanggal 09 Agustus 2024 ;B. Surat Perintah Tugas Nomor : 800.1.11.1/1006/DLI/VIII/2024, Atas Nama YANUARI BATE’E selaku Penerima Tugas sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Tertanggal 12 Agustus 2024 ;
- Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan Penggugat dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|