Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/G/2024/PTUN.MDN PT Mitra Eclat Gunung Arta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 130/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mitra Eclat Gunung Arta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mhd Azhari Syahputra,S.H.,M.HPT Mitra Eclat Gunung Arta
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : UM.02.02/Satker PPPW II-SU/PPK PS II/888/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemutusan Kontrak yang diterbitkan oleh Tergugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : UM.02.02/Satker PPPW II-SU/PPK PS II/888/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemutusan Kontrak;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak