Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/G/2024/PTUN.MDN H. ROHADI, SP GUBERNUR SUMATERA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 79/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ROHADI, SP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  • Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;
  • Memerintahkan Tergugat untuk Menunda pelaksanaan objek sengketa berupa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/320/KPTS/2024 Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATUBARA TANGGAL 11 JUNI 2024 selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan, sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ada putusan sebaliknya ;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan batal : Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/320/KPTS/2024 Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATUBARA TANGGAL 11 JUNI 2024.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/320/KPTS/2024 Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATUBARA TANGGAL 11 JUNI 2024.
  4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi Putusan dalam Perkara Tata Usaha Negara ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara Tata Usaha Negara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak