Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/G/2024/PTUN.MDN 1.Martin Ginting
2.Destaria br. Ginting
3.Ernawati br Surbakti
4.Dody Rinaldi Ginting
5.Berhardes sembiring,SE
6.Berlin Surbakti
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 116/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martin Ginting
2Destaria br. Ginting
3Ernawati br Surbakti
4Dody Rinaldi Ginting
5Berhardes sembiring,SE
6Berlin Surbakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donal henri samosir.SHMartin Ginting
2Donal henri samosir.SHDestaria br. Ginting
3Donal henri samosir.SHErnawati br Surbakti
4Donal henri samosir.SHDody Rinaldi Ginting
5Donal henri samosir.SHBerhardes sembiring,SE
6Donal henri samosir.SHBerlin Surbakti
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001 tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH dengan 14 Lantai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan terkait Penerbitan ijin pembangunan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Tergugat.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001, tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH  yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak