Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/G/TF/2024/PTUN.MDN PT. Kawasan Industri Mabar Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 120/G/TF/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kawasan Industri Mabar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lihardo Sinaga, SHPT. Kawasan Industri Mabar
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melanjutkan pelayanan pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Gunan Bangunan atas nama PT. Kawasan Indsutri Mabar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanaahan Kota Medan Nomor:850/HGB/BPN-12.71/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. Kawasan Industri Mabar untuk tanah seluas 7.893 M2 dan 7.461 M2 (empat belas ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) Peta Bidang Tanah No.2316/2015 tanggal 9 September 2015 NIB.01173 dan NIB.01174, dan berdasarkan TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 4509/2015 tanggal 22 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.957/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00870 untuk tanah seluas 20130 m2, TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 3299/2015 tanggal 16 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.1604/2015 tanggal 13/05/2015, NIB.00906 untuk tanah seluas 27680 m2, TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 3057/2015 tanggal 15 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.1606/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00908 untuk tanah seluas 28510 m2, TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 4573/2015 tanggal 22 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.1605/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00907 untuk tanah seluas 10210 m2 dan TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 4518/2015 tanggal 22 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.1608/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00910 untuk tanah seluas 22110 m2 adalah Tindakan Administasi Pemerintahan yang bertentangan dengan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
  3. Mewajibkan Tergugat melakukan Tindakan Pemerintahan dengan melanjutkan pelayanan pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Gunan Bangunan atas nama PT. Kawasan Indsutri Mabar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanaahan Kota Medan Nomor:850/HGB/BPN-12.71/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. Kawasan Industri Mabar untuk tanah seluas 7.893 M2 dan 7.461 M2 (empat belas ribu empat ratus delapan puluh meter persegi), Peta Bidang Tanah No.2316/2015 tanggal 9 September 2015 NIB.01173 dan NIB.01174, dan berdasarkan TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 4509/2015 tanggal 22 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.957/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00870 untuk tanah seluas 20130 m2, TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 3299/2015 tanggal 16 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.1604/2015 tanggal 13/05/2015, NIB.00906 untuk tanah seluas 27680 m2, TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 3057/2015 tanggal 15 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.1606/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00908 untuk tanah seluas 28510 m2, TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 4573/2015 tanggal 22 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.1605/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00907 untuk tanah seluas 10210 m2 dan TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor Berkas Permohonan 4518/2015 tanggal 22 Januari 2015 Peta Bidang Tanah No.1608/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00910 untuk tanah seluas 22110 m2.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam sengketa ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak