Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Kepala Desa Siamporik Nomor: 400.10.2.2/7/Pem-SP/2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun VIII Kampung Durian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 27 Mei 2024, atas nama Supriadi
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha negara berupa: Keputusan Kepala Desa Siamporik Nomor: 400.10.2.2/7/Pem-SP/2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun VIII Kampung Durian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 27 Mei 2024, atas nama Supriadi
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|