Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah “Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1794/XII/2023 bertanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama AKBP NRP: 71060049 Dr. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H”;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut “Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1794/XII/2023 bertanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama AKBP NRP: 71060049 Dr. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H”;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan, memulihkan nama baik dan martabat serta kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan untuk itu;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan dan mematuhi putusan ini sekalipun terdapat Upaya Hukum Banding atau Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul;
|