Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/G/2024/PTUN.MDN Luthfy Indra Jaya Sebayang Rektor Universitas Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luthfy Indra Jaya Sebayang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rektor Universitas Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Mengadili:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1580/UN.I.RI/SK/SPB/2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Status Droop-out (DO) Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara tertanggal 27 Mei 2024 khusus atas nama Penggugat Luthfy Indra Jaya Sebayang
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1580/UN.I.RI/SK/SPB/2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Status Droop-out (DO) Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara tertanggal 27 Mei 2024 khusus atas nama Penggugat Luthfy Indra Jaya Sebayang
  4. Memerintahkan Tergugat untuk segera merehabilitasi dan mengembalikan status/kedudukan Penggugat (Luthfy Indra Jaya Sebayang) secara administrasi sebagai mahasiswa aktif pada Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Program Studi Patologi Klinik dengan Nomor Induk Mahasiswa : 197111014.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak