Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/G/2024/PTUN.MDN MAKMUR WIJAYA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 73/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKMUR WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 305, tanggal 05 September 2013, luas 29.337 M2 atas nama pemegang hak Tongariodjo Angkasa, yang terletak di Desa Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 305, tanggal 05 September 2013, luas 29.337 M2 atas nama pemegang hak Tongariodjo Angkasa, yang terletak di Desa Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak