Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/G/2025/PTUN.MDN dr. Rizky Adriansyah, M.Ked(Ped), Sp.A(K) Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/G/2025/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. Rizky Adriansyah, M.Ked(Ped), Sp.A(K)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD JONI, S.H., M.H.dr. Rizky Adriansyah, M.Ked(Ped), Sp.A(K)
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan  Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Nomor  KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025 Tanggal 30 April 2025; 
  2. Mewajibkan TERGUGAT  menunda Pelaksanaan Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Nomor  KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025 Tanggal  30 April  2025  sampai dengan Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht), atau ada penetapan lain yang mencabutnya;

 

DALAM POKOK PERKARA  

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Nomor  KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025 Tanggal 30 April 2025;
  3. Mewajibkan TERGUGAT  untuk mencabut  Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Nomor  KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025 Tanggal 30 April 2025; 
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak