Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
124/G/2024/PTUN.MDN |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | dr. Deby Yuliananda Rosa Putri |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Umri Fatha Ginting, S.H.,M.Kn. | dr. Deby Yuliananda Rosa Putri | 2 | Rinto Purwana Harahap, S.H.,M.H. | dr. Deby Yuliananda Rosa Putri | 3 | Rizki Kurniadi, S.H. | dr. Deby Yuliananda Rosa Putri | 4 | Ariful Hakim Waruwu, S.H. | dr. Deby Yuliananda Rosa Putri | 5 | Yasmid, S.H.,M.H. | dr. Deby Yuliananda Rosa Putri | 6 | Hendra Fajarudi, S.H. | dr. Deby Yuliananda Rosa Putri | 7 | Sofyan Syahputra Siregar, S.H. | dr. Deby Yuliananda Rosa Putri |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rektor Universitas Sumatera Utara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Edi Ynara, S.H.,M.Hum. | Rektor Universitas Sumatera Utara | 2 | Dr. Sutiamoto, S.H.,M.Hum | Rektor Universitas Sumatera Utara | 3 | Tommy Aditia Sinulingg, S.H.,M.H. | Rektor Universitas Sumatera Utara |
|
Gugatan |
I. Dalam Permohonan Penundaan:
- Mengabulkan permohonan penundaan berlakunya Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1989/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pengunduran Diri Mahasiswa Atas Nama Deby Yuliananda Rosa Putri NIM 207114006 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (Objek Sengketa);
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1989/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pengunduran Diri Mahasiswa Atas Nama Deby Yuliananda Rosa Putri NIM 207114006 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif yang sudah semester akhir untuk menyelesaikan studinya.
II. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1989/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pengunduran Diri Mahasiswa Atas Nama Deby Yuliananda Rosa Putri NIM 207114006 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Tergugat;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 1989/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pengunduran Diri Mahasiswa Atas Nama Deby Yuliananda Rosa Putri NIM 207114006 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif yang sudah semester akhir untuk menyelesaikan studinya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |