Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal / Tidak Sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 02/Sukarame, Dusun Darul Aman, Desa Suka Rame, Kec. Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara tertanggal 07 Februari 2023 dengan luas 8.323 Ha (Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Hektar). Berdasarkan surat ukur nomor 1/Sukarame/2003 tertanggal 06 Februaari 2003 atas nama Pemegang Hak PT Grahadura Leidong Prima;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut dan mencoret Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 02/Sukarame, Dusun Darul Aman, Desa Suka Rame, Kec. Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara tertanggal 07 Februari 2023 dengan luas 8.323 Ha (Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Hektar). Berdasarkan surat ukur nomor 1/Sukarame/2003 tertanggal 06 Februaari 2003 atas nama Pemegang Hak PT Grahadura Leidong Prima;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|