| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sibolga Nomor: 800.1.6.2/011/Tahun 2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atas nama Susana Oktariana Megaria Sibuea, S.STP;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sibolga Nomor: 800.1.6.2/011/Tahun 2026 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi dan mengembalikan harkat, martabat, kedudukan, nama baik, serta hak-hak kepegawaian PENGGUGAT semula sebagai Kepala Bagian Organisasi pada Unit Kerja Sekretariat Daerah Kota Sibolga serta memulihkannya dari Jabatan Penelaah Teknis Kebijakan pada Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|